<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pajak | Rumah Bandung</title>
	<atom:link href="https://www.rumahbdg.com/tag/pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.rumahbdg.com</link>
	<description>Informasi Rumah di Bandung</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Mar 2026 04:10:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.7</generator>

<image>
	<url>https://www.rumahbdg.com/wp-content/uploads/2018/04/cropped-rumahbdg_pavicon-32x32.png</url>
	<title>Pajak | Rumah Bandung</title>
	<link>https://www.rumahbdg.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">168036072</site>	<item>
		<title>Pajak Penjual (PPh): Kewajiban yang Sering Terlupakan Saat Jual Properti</title>
		<link>https://www.rumahbdg.com/panduan-properti/legalitas/pajak-penjual-pph-kewajiban-yang-sering-terlupakan-saat-jual-properti/</link>
					<comments>https://www.rumahbdg.com/panduan-properti/legalitas/pajak-penjual-pph-kewajiban-yang-sering-terlupakan-saat-jual-properti/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2026 04:08:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Legalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Coretax]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.rumahbdg.com/?p=1442</guid>

					<description><![CDATA[<p>Lagi senang-senangnya dapat pembeli rumah yang cocok, eh tiba-tiba diingatkan soal Pajak Penjual (PPh). Banyak dari kita yang terlalu fokus pada harga deal dan biaya pindahan, sampai lupa kalau ada kewajiban pajak yang harus diselesaikan sebelum tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) di depan notaris. Tanpa bukti setor dan validasi pajak ini, transaksi kamu bisa terhambat, lho! Supaya &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://www.rumahbdg.com/panduan-properti/legalitas/pajak-penjual-pph-kewajiban-yang-sering-terlupakan-saat-jual-properti/">Pajak Penjual (PPh): Kewajiban yang Sering Terlupakan Saat Jual Properti</a> first appeared on <a href="https://www.rumahbdg.com">Rumah Bandung</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Lagi senang-senangnya dapat pembeli rumah yang cocok, eh tiba-tiba diingatkan soal <strong>Pajak Penjual (PPh)</strong>. Banyak dari kita yang terlalu fokus pada harga <em>deal</em> dan biaya pindahan, sampai lupa kalau ada kewajiban pajak yang harus diselesaikan sebelum tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) di depan notaris.</p>
<p>Tanpa bukti setor dan validasi pajak ini, transaksi kamu bisa terhambat, lho! Supaya nggak kaget dan salah hitung budget, yuk kita bedah tuntas apa itu PPh Penjual, berapa tarif terbarunya di tahun 2025, dan gimana cara urusnya secara online biar nggak ribet.</p>
<hr />
<h2>Apa Itu Pajak Penjual (PPh) Properti?</h2>
<p>Secara resmi, pajak ini disebut <strong>PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB)</strong>. Berbeda dengan pajak penghasilan dari gaji bulanan, PPh ini bersifat &#8220;Final&#8221;. Artinya, begitu kamu bayar saat transaksi, urusan pajaknya selesai dan tidak perlu digabung lagi dengan penghasilan lain di SPT Tahunan.</p>
<p>Dasar hukum utamanya adalah <strong>Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016</strong>. Ingat ya, pajak ini adalah tanggung jawab <strong>Penjual</strong>, karena penjual dianggap menerima tambahan nilai ekonomi dari hasil penjualan tersebut.</p>
<h2>Berapa Tarif Pajak Penjual Terbaru?</h2>
<p>Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah pembagian tarifnya:</p>
<ol>
<li><strong>Tarif Umum (2,5%):</strong> Berlaku untuk penjualan rumah, ruko, tanah, atau apartemen pada umumnya.</li>
<li><strong>Tarif Rumah Sederhana (1%):</strong> Berlaku untuk pengalihan Rumah Sederhana (RS) atau Rumah Susun Sederhana (RSS).</li>
<li><strong>Tarif 0%:</strong> Khusus untuk pengalihan hak kepada pemerintah atau penugasan khusus untuk kepentingan umum.</li>
</ol>
<h2>Cara Hitung Pajak Penjual: Jangan Sampai Salah Dasar!</h2>
<p>Banyak orang salah kira kalau 2,5% itu dihitung dari harga kesepakatan saja. Faktanya, pemerintah menggunakan <strong>Nilai Bruto Pengalihan</strong> sebagai dasar perhitungan.</p>
<p>Nilai Bruto adalah mana yang lebih tinggi antara:</p>
<ul>
<li><strong>Harga Transaksi</strong> (Harga deal antara penjual &amp; pembeli).</li>
<li><strong>NJOP</strong> (Nilai Jual Objek Pajak) yang tertera di PBB tahun berjalan.</li>
</ul>
<p><strong>Contoh Simulasi:</strong> Kamu menjual rumah seharga Rp1 Miliar. Namun, di SPPT PBB, NJOP-nya ternyata Rp1,1 Miliar. Maka, PPh yang harus dibayar adalah:</p>
<blockquote><p><strong>2,5% x Rp1.100.000.000 = Rp27.500.000.</strong></p></blockquote>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-1444" src="https://www.rumahbdg.com/wp-content/uploads/2026/03/Perhitungan-pajak-pph-300x171.png" alt="" width="300" height="171" srcset="https://www.rumahbdg.com/wp-content/uploads/2026/03/Perhitungan-pajak-pph-300x171.png 300w, https://www.rumahbdg.com/wp-content/uploads/2026/03/Perhitungan-pajak-pph-1024x585.png 1024w, https://www.rumahbdg.com/wp-content/uploads/2026/03/Perhitungan-pajak-pph-768x439.png 768w, https://www.rumahbdg.com/wp-content/uploads/2026/03/Perhitungan-pajak-pph.png 1344w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<h2>Update 2025: Validasi Pajak Lewat Sistem Coretax DJP</h2>
<p>Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem <strong>Coretax</strong>. Dulu kita mengenal e-PHTB, sekarang semuanya makin terintegrasi di portal <code>coretaxdjp.pajak.go.id</code>.</p>
<p><strong>Langkah praktis validasi pajak penjual:</strong></p>
<ol>
<li><strong>Bayar Pajak:</strong> Gunakan Kode Billing (Kode MAP 411128, Jenis Setoran 402).</li>
<li><strong>Login Coretax:</strong> Masuk ke akun pajak kamu, pilih menu &#8220;Layanan Administrasi&#8221;.</li>
<li><strong>Input Data:</strong> Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), NIK pembeli, dan bukti bayar (NTPN).</li>
<li><strong>Validasi Otomatis:</strong> Jika data sinkron, Surat Keterangan Penelitian Formal akan terbit otomatis. Surat inilah yang akan diminta Notaris/PPAT untuk proses AJB.</li>
</ol>
<p>Baca Juga : <a href="https://www.rumahbdg.com/artikel/panduan-lengkap-jenis-legalitas-properti-biar-gak-kena-zonk/">Jenis-jenis Legalistas Properti</a></p>
<h2>Bisakah Kita Bebas dari Pajak Penjual?</h2>
<p>Jawabannya: <strong>BISA</strong>. Ada fasilitas yang disebut <strong>SKB (Surat Keterangan Bebas)</strong>. Syaratnya antara lain:</p>
<ul>
<li>Orang pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP dan menjual properti senilai <strong>kurang dari Rp60 juta</strong>.</li>
<li>Pengalihan melalui <strong>Waris</strong> atau <strong>Hibah</strong> kepada keluarga sedarah satu derajat (misal: ayah ke anak).</li>
<li>Pengalihan harta karena penggabungan usaha (dengan syarat tertentu).</li>
</ul>
<hr />
<p>Pajak Penjual (PPh) bukan sekadar biaya tambahan, tapi syarat mutlak keabsahan transaksi properti kamu. Dengan tarif 2,5% dari nilai tertinggi (Transaksi vs NJOP), pastikan kamu sudah memasukkan komponen ini ke dalam perhitungan harga jual. Manfaatkan sistem online Coretax agar proses validasi makin cepat dan transparan.</p>
<hr />
<h1>FAQ</h1>
<p><strong>1. Siapa yang membayar PPh, penjual atau pembeli?</strong> Sesuai namanya, PPh (Pajak Penghasilan) dibayar oleh <strong>Penjual</strong>. Sedangkan pembeli biasanya menanggung BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).</p>
<p><strong>2. Kapan PPh penjual harus dibayar?</strong> Pajak ini wajib dilunasi dan divalidasi <strong>sebelum</strong> Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan Notaris/PPAT.</p>
<p><strong>3. Apakah menjual rumah warisan tetap kena pajak 2,5%?</strong> Jika properti tersebut beralih karena waris, kamu bisa mengajukan <strong>SKB (Surat Keterangan Bebas)</strong> PPh, sehingga tidak perlu membayar tarif 2,5% tersebut, asalkan persyaratan administrasinya terpenuhi.</p>
<h1></h1><p>The post <a href="https://www.rumahbdg.com/panduan-properti/legalitas/pajak-penjual-pph-kewajiban-yang-sering-terlupakan-saat-jual-properti/">Pajak Penjual (PPh): Kewajiban yang Sering Terlupakan Saat Jual Properti</a> first appeared on <a href="https://www.rumahbdg.com">Rumah Bandung</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.rumahbdg.com/panduan-properti/legalitas/pajak-penjual-pph-kewajiban-yang-sering-terlupakan-saat-jual-properti/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">1442</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Panduan Lengkap BPHTB: Pengertian, Perhitungan Pajak, dan Syarat Validasi</title>
		<link>https://www.rumahbdg.com/panduan-properti/legalitas/panduan-lengkap-bphtb-pengertian-perhitungan-pajak-dan-syarat-validasi/</link>
					<comments>https://www.rumahbdg.com/panduan-properti/legalitas/panduan-lengkap-bphtb-pengertian-perhitungan-pajak-dan-syarat-validasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 08:54:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Legalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Panduan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.rumahbdg.com/?p=1381</guid>

					<description><![CDATA[<p>Lagi asyik 1scrolling* cari rumah impian, eh tiba-tiba diingatkan soal &#8220;biaya tambahan&#8221; di luar harga properti. Pernah dengar istilah BPHTB? Kalau kamu berencana beli rumah atau apartemen, pajak yang satu ini hukumnya wajib dipahami. Banyak calon pembeli yang kaget karena mengira harga rumah yang tertera di brosur sudah all-in. Padahal, ada pajak pembeli yang nominalnya lumayan &#8230;</p>
<p>The post <a href="https://www.rumahbdg.com/panduan-properti/legalitas/panduan-lengkap-bphtb-pengertian-perhitungan-pajak-dan-syarat-validasi/">Panduan Lengkap BPHTB: Pengertian, Perhitungan Pajak, dan Syarat Validasi</a> first appeared on <a href="https://www.rumahbdg.com">Rumah Bandung</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Lagi asyik 1scrolling* cari rumah impian, eh tiba-tiba diingatkan soal &#8220;biaya tambahan&#8221; di luar harga properti. Pernah dengar istilah BPHTB? Kalau kamu berencana beli rumah atau apartemen, pajak yang satu ini hukumnya wajib dipahami.</p>
<p>Banyak calon pembeli yang kaget karena mengira harga rumah yang tertera di brosur sudah <em>all-in</em>. Padahal, ada pajak pembeli yang nominalnya lumayan lho kalau tidak disiapkan dari awal. Apalagi, sejak berlakunya <strong>UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)</strong> per Januari 2024, ada beberapa penyesuaian aturan yang wajib kamu tahu.</p>
<p>Yuk, kita kupas tuntas cara hitung BPHTB, syaratnya, sampai tips biar proses validasi pajakmu nggak pakai drama!</p>
<hr />
<h3><strong>APA ITU BPHTB DAN KENAPA WAJIB DIBAYAR?</strong></h3>
<p><strong>BPHTB</strong> adalah singkatan dari <strong>Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan</strong>. Gampangnya, ini adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli (atau penerima hak) saat terjadi transaksi properti, pemberian waris, atau hibah.</p>
<p>Berbeda dengan PPh (Pajak Penghasilan) yang dibayar oleh penjual, BPHTB adalah tanggung jawab kamu sebagai pihak yang mendapatkan aset. Dasar hukum terbarunya mengacu pada <strong>UU HKPD</strong>, di mana pengelolaannya kini sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota). Jadi, jangan heran kalau aturan di Jakarta bisa sedikit berbeda dengan di Surabaya atau Bandung.</p>
<hr />
<h3><strong>ATURAN TERBARU: APA YANG BERUBAH?</strong></h3>
<p>Berdasarkan data terbaru, banyak daerah mulai menerapkan tarif dan nilai pengecualian pajak (NPOPTKP) yang baru. Contohnya di DKI Jakarta, lewat <strong>Perda No. 1 Tahun 2024</strong>, aturan mengenai pembebasan BPHTB untuk rumah pertama senilai di bawah Rp2 Miliar kini telah mengalami penyesuaian menjadi sistem pengurangan melalui NPOPTKP.</p>
<p><strong>Poin penting UU HKPD:</strong></p>
<ul>
<li><strong>Digitalisasi:</strong> Kini hampir semua daerah mewajibkan pelaporan lewat <strong>e-BPHTB</strong>.</li>
<li><strong>NPOPTKP:</strong> Nilai ambang batas yang tidak kena pajak kini lebih bervariasi tergantung kebijakan daerah masing-masing (minimal Rp60 juta).</li>
</ul>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-1387" src="https://www.rumahbdg.com/wp-content/uploads/2026/03/Cara-bayar-BPHTB-online-melalui-sistem-e-BPHTB-terbaru-300x171.png" alt="Cara bayar BPHTB online melalui sistem e-BPHTB terbaru" width="300" height="171" srcset="https://www.rumahbdg.com/wp-content/uploads/2026/03/Cara-bayar-BPHTB-online-melalui-sistem-e-BPHTB-terbaru-300x171.png 300w, https://www.rumahbdg.com/wp-content/uploads/2026/03/Cara-bayar-BPHTB-online-melalui-sistem-e-BPHTB-terbaru.png 1344w" sizes="auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<hr />
<h3><strong>CARA HITUNG BPHTB (RUMUS &amp; CONTOH KASUS)</strong></h3>
<p>Jangan pusing dulu melihat angka! Rumus dasarnya sebenarnya sederhana:</p>
<blockquote><p><strong>BPHTB = 5% x (NPOP &#8211; NPOPTKP)</strong></p></blockquote>
<p><strong>Keterangan Istilah:</strong></p>
<ol>
<li><strong>NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak):</strong> Harga transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mana yang lebih tinggi.</li>
<li><strong>NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak):</strong> Nominal pengurang yang ditetapkan daerah.</li>
</ol>
<h4><strong>Contoh Simulasi Perhitungan (Area Jakarta 2024):</strong></h4>
<p>Kamu membeli rumah pertama di Jakarta seharga <strong>Rp1.500.000.000</strong>. Berdasarkan aturan terbaru Jakarta (NPOPTKP perolehan hak pertama sekitar Rp250.000.000), maka:</p>
<ul>
<li><strong>Harga Rumah (NPOP):</strong> Rp1.500.000.000</li>
<li><strong>NPOPTKP Jakarta:</strong> Rp250.000.000</li>
<li><strong>Dasar Pengenaan Pajak:</strong> Rp1.500.000.000 &#8211; Rp250.000.000 = <strong>Rp1.250.000.000</strong></li>
<li><strong>BPHTB yang harus dibayar:</strong> 5% x Rp1.250.000.000 = <strong>Rp62.500.000</strong></li>
</ul>
<p><em>Tips: Selalu cek besaran NPOPTKP di situs Bapenda daerah tempat properti berada, karena angka ini sering berubah!</em></p>
<hr />
<h3><strong>SYARAT DOKUMEN BAYAR BPHTB</strong></h3>
<p>Sebelum berangkat ke bank atau buka aplikasi e-BPHTB, pastikan dokumen ini sudah siap di folder kamu:</p>
<ol>
<li><strong>Identitas Diri:</strong> Fotokopi KTP dan NPWP (Pembeli &amp; Penjual).</li>
<li><strong>Bukti Kepemilikan:</strong> Fotokopi Sertifikat Tanah atau Buku Tanah.</li>
<li><strong>Data Pajak Bumi:</strong> Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah lunas.</li>
<li><strong>Bukti Transaksi:</strong> Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) atau surat keterangan waris/hibah.</li>
<li><strong>SSPD BPHTB:</strong> Surat Setoran Pajak Daerah (biasanya diurus lewat Notaris/PPAT).</li>
</ol>
<p>Baca juga : <a href="https://www.rumahbdg.com/artikel/panduan-lengkap-jenis-legalitas-properti-biar-gak-kena-zonk/">Jenis legalitas properti</a></p>
<hr />
<p>Sebagai orang yang sering berurusan dengan dunia properti, saya punya beberapa saran &#8220;emas&#8221; untuk kamu:</p>
<ol>
<li><strong>Cek Validasi Sejak Awal:</strong> Pastikan penjual sudah melunasi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun-tahun sebelumnya. Kalau PBB masih nunggak, proses validasi BPHTB kamu pasti tertahan di Dispenda/Bapenda.</li>
<li><strong>Gunakan Jasa Notaris/PPAT yang Kredibel:</strong> Meskipun kamu bisa hitung sendiri, menyerahkan proses pembayaran dan validasi ke Notaris akan jauh lebih aman. Mereka yang akan memastikan nominal NPOP sesuai dengan &#8220;harga pasar&#8221; yang diakui pemerintah daerah agar tidak terjadi kurang bayar di kemudian hari.</li>
<li><strong>Siapkan Dana Cadangan 5-10%:</strong> Selain BPHTB, masih ada biaya AJB, biaya balik nama, dan biaya admin bank (jika KPR). Jadi, jangan habiskan seluruh tabungan hanya untuk uang muka (DP).</li>
</ol>
<hr />
<p>Membayar BPHTB adalah langkah krusial agar sertifikat properti kamu bisa diproses balik nama (BBN) di Kantor Pertanahan. Dengan memahami cara hitung dan syarat terbarunya sesuai UU HKPD 2024, kamu bisa merencanakan keuangan lebih matang dan menghindari denda keterlambatan.</p>
<p>Ingat, properti dengan pajak yang &#8220;bersih&#8221; dan tervalidasi adalah investasi yang paling aman untuk masa depan keluarga kamu!</p>
<div class="markdown-body">
<hr />
<h3><strong>FAQ</strong></h3>
<p><strong>1. Apakah BPHTB bisa gratis?</strong> Tergantung kebijakan daerah. Beberapa daerah memberikan insentif pembebasan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau perolehan hak pertama dengan nilai tertentu. Contohnya, Jakarta pernah menggratiskan BPHTB untuk rumah di bawah Rp2 Miliar, namun aturan ini kini menyesuaikan dengan sistem NPOPTKP dalam Perda terbaru 2024.</p>
<p><strong>2. Siapa yang menanggung biaya BPHTB?</strong> Secara hukum, BPHTB ditanggung oleh <strong>Pembeli</strong>. Namun, dalam praktiknya, hal ini bisa dinegosiasikan dengan penjual (misal: kesepakatan harga <em>all-in</em> atau pajak masing-masing).</p>
<p><strong>3. Apa bedanya NPOP dan NJOP dalam perhitungan BPHTB?</strong> NPOP adalah nilai transaksi nyata antara penjual dan pembeli. Sedangkan NJOP adalah nilai properti menurut ketetapan pemerintah. Untuk perhitungan BPHTB, yang digunakan adalah nilai mana yang <strong>paling tinggi</strong>. Jika harga transaksi di bawah NJOP, maka NJOP yang jadi dasarnya.</p>
</div>
<div class="pt-6 border-t border-zinc-100"></div><p>The post <a href="https://www.rumahbdg.com/panduan-properti/legalitas/panduan-lengkap-bphtb-pengertian-perhitungan-pajak-dan-syarat-validasi/">Panduan Lengkap BPHTB: Pengertian, Perhitungan Pajak, dan Syarat Validasi</a> first appeared on <a href="https://www.rumahbdg.com">Rumah Bandung</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.rumahbdg.com/panduan-properti/legalitas/panduan-lengkap-bphtb-pengertian-perhitungan-pajak-dan-syarat-validasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">1381</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
